Istana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) Yang Terkait Bersama pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara). Foto/SINDOnews
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani Pelanggar kode etik Di penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat,” ujar Koordinator Staf Khusus Kepala Negara Ari Dwipayana Di keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Ari mengatakan bahwa Istana Berencana menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut Bersama menerbitkan Keputusan Kepala Negara (Keppres).
“Mengenai Hukuman Politik pemberhentian tetap Sebagai Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Dari DKPP Berencana ditindaklanjuti Bersama penerbitan Keputusan Kepala Negara,” kata Ari.
Pemerintah, kata Ari, memastikan bahwa Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024 Berencana berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim Di jabatan Ketua Lembaga Negara.
“Pemerintah memastikan Pemilihan Kepal Adaerah serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, Sebab terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu Sebagai mengisi kekosongan anggota Lembaga Negara,” jelas Ari.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Di jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara).
Hal ini menjadi putusan DKPP Di sidang putusan Yang Terkait Bersama Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di Pengadu.
“Dua, Memutuskan Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito Ke Ruang Pertemuan Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Kepala Negara RI Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Diberhentikan Karena Itu Ketua Lembaga Negara, Istana Berencana Tindak Lanjuti Bersama Keppres