DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pemungutan Suara) mengawasi putusan pemberhentian Hasyim Asyari secara tetap sebagai Ketua merangkap Anggota Lembaga Negara. Foto/SINDOnews
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito Di membacakan putusannya Di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pemberhentian Hasyim Asya’ri Di jabatan Ketua dan Anggota Lembaga Negara tertuang Di putusan DKPP Yang Terkait Di Perkara Hukum asusila kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di Pengadu.
“Kepala Negara Republik Indonesia Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Minta Badan Pengawas Pemungutan Suara Awasi Putusan Pemecatan Hasyim Asy’ari Di Ketua Lembaga Negara