loading…
Kiri Di Kanan (Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn dan Direktur PT Central Keuangan X (CFX), Lukas Lauw. FOTO/dok.SindoNews
“Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK, kami ingin Menampilkan alternatif platform futures yang aman, patuh Di regulasi, dan Bersaing. Didalam hadirnya Spot, Staking, dan Futures Di satu platform, Bittime Memberi lebih banyak cara Untuk Komunitas Indonesia Untuk berinvestasi Di pasar aset kripto,” ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn seperti dikutip Di Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
Ryan mengatakan, peluncuran layanan tersebut memperkuat posisi Bittime sebagai platform Penanaman Modal Asing kripto Didalam portofolio layanan 3-in-1 yang mencakup perdagangan spot, staking, dan futures. Menurut dia, kehadiran layanan futures juga menjadi jawaban atas meningkatnya kebutuhan trader Indonesia Di platform derivatif yang berada Di bawah pengawasan regulator.
Peluncuran layanan ini sejalan Didalam penguatan regulasi industri aset keuangan digital Melewati Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang memasukkan derivatif aset keuangan digital sebagai Dibagian Di ekosistem yang diatur secara resmi. Aturan tersebut sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen Di industri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama Di Era Pengawasan Kripto OJK











