loading…
Arifin Halim, Konsultan Iuran Wajib, Kuasa Hukum Lembaga Proses Hukum Iuran Wajib, Advokat, dan Lulusan Inisiatif Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
Konsultan Iuran Wajib, Kuasa Hukum Lembaga Proses Hukum Iuran Wajib, Advokat, dan Lulusan Inisiatif Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
PERUBAHAN model perdagangan Didalam model konvensional dan semi konvensional Ke perdagangan secara digital , belum diikuti Dari perubahan pembagian hak pemajakan Di Bangsa domisili Didalam Bangsa sumber, padahal Indonesia mempunyai hak pemajakan secara substantif.
Ke model perdagangan konvensional, transaksi dilakukan Lewat pertemuan langsung Di penjual dan pembeli yang dilayani Dari pramuniaga secara fisik. Untuk perdagangan semi konvensional, transaksi dapat dilakukan Lewat telepon, email, dan WhatsApp. Ke kedua model tersebut, keberadaan perusahaan tetap diukur berdasarkan kehadiran fisik.
Sebagai Gantinya, Untuk era perdagangan secara digital perusahaan Foreign dapat melayani konsumen Ke Bangsa lain tanpa kehadiran fisik maupun pembentukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE). Pelayanan kepada konsumen Ke Indonesia Dari perusahaan Foreign dilakukan Lewat “Pramuniaga Digital” yang beroperasi secara digital Ke Jaringan.
Perubahan era perdagangan konvensional Hingga era perdagangan secara digital belum diikuti Didalam perubahan peraturan perpajakan baik internasional maupun domestik Indonesia. Hal ini mengakibatkan Indonesia belum melakukan pemungutan Iuran Wajib Penghasilan (PPh) atas penjualan yang dilakukan perusahaan Foreign secara digital kepada konsumen Ke Indonesia. Pada ini perusahaan digital Foreign Mutakhir membantu pemerintah Sebagai memungut PPN yang ditanggung Dari konsumen Indonesia dan bukan menjadi beban perusahaan Foreign yang menjual secara digital Lewat Jaringan.
Uraian Ke atas menimbulkan pertanyaan mendasar Untuk kita: apa landasan hak pemajakan Indonesia atas PPh Digital Foreign dan bagaimana mekanisme pemungutannya yang sederhana, realistis, dan efektif?
Artikel ini tidak bertujuan Sebagai Membahas alih hak pemajakan Bangsa domisili, melainkan menawarkan pembagian hak pemajakan yang lebih proporsional dan berkeadilan Di Bangsa domisili dan Bangsa pasar sesuai perkembangan era perdagangan secara digital.
Pramuniaga Digital Foreign
Penjualan secara digital Ke Indonesia yang dilakukan perusahaan Foreign adalah bentuk pelayanan penjualan yang dilakukan Dari “Pramuniaga Digital” yang menggantikan peran pramuniaga fisik.
Perubahan perdagangan Didalam model konvensional yang dilakukan Lewat pertemuan fisik Di penjual dan pembeli telah berubah Ke era perdagangan secara digital, Ke mana konsumen cukup dilayani Dari “Pramuniaga Digital” secara digital Lewat Jaringan. Hal ini merupakan fakta perubahan cara perdagangan Didalam model konvensional Hingga model digital sebagai konsekuensi kemajuan Keahlian Jaringan.
Ke prinsipnya pengenaan PPh Di perusahaan Foreign yang beroperasi secara aktif Ke Indonesia, dikenai PPh Didalam laba yang mereka peroleh Didalam Indonesia. Untuk aturan internasional dan domestik tentang PE/BUT Pada ini berlaku, masih berdasarkan cara perdagangan konvensional, Supaya hak pemajakan Mutakhir timbul bila perusahaan Foreign hadir secara fisik Ke Indonesia baik berupa kantor atau mengirimkan pegawainya Sebagai melayani konsumen Ke Indonesia yang telah melebihi jangka waktu tertentu (time test). Sebagai time test sendiri mulai Didalam 60 hari Untuk jangka waktu 12 bulan. Hal ini sesuai juga Didalam Tax Treaty Indonesia Didalam Bangsa partner.
Akan Tetapi Untuk era digital, kehadiran aktif perusahaan Foreign Ke Indonesia tidak perlu dilakukan Didalam kehadiran fisik, Akan Tetapi cukup Didalam kehadiran secara digital sebagai “Pramuniaga Digital”.
Belum dikenainya PPh atas penjualan yang dilakukan perusahaan Foreign secara digital kepada konsumen Ke Indonesia Lewat “Pramuniaga Digital” tentu mencederai keadilan dan kepastian hukum atas prinsip mengenakan PPh Di perusahaan yang aktif melakukan kegiatan usaha Ke Indonesia dan Memperoleh keuntungan.
Prinsip Substance Over Form
Untuk hukum Iuran Wajib, prinsip Substance Over Form menempatkan substansi ekonomi Ke atas bentuk formal suatu transaksi. Lewat prinsip Substance Over Form, pelayanan “Pramuniaga Digital” Ke prinsipnya adalah sama Didalam bentuk pelayanan yang dilakukan Dari “pramuniaga fisik”. Kehadiran “Pramuniaga Digital” Ke Indonesia Untuk satu tahun adalah 365 hari dan satu hari hadir Untuk 24 jam.
Bila diukur berdasarkan salah satu kriteria adanya BUT Ke Indonesia berupa jangka waktu kehadiran kegiatan usaha yang melebihi 60 hari Ke Indonesia Untuk satu tahun atau berdasarkan time test Untuk Tax Treaty Indonesia Didalam Bangsa mitra, kehadiran perusahaan Foreign Lewat “Pramuniaga Digital” secara digital Ke Area Indonesia justru jauh lebih panjang Justru melampaui kriteria tersebut Lantaran kehadiran digitalnya berlangsung Pada 365 hari Untuk setahun dan 24 jam Untuk sehari.
Kehadiran “Pramuniaga Digital” Foreign Ke Indonesia secara digital Lewat Jaringan jauh lebih aktif dibandingkan bila perusahaan Foreign yang melakukan penjualan Didalam membuka tempat penjualan secara fisik Ke Indonesia dan mempekerjakan pramuniaga fisiknya Ke Indonesia Sebagai melayani konsumen Ke Indonesia.
Kehadiran aktif “Pramuniaga Digital” Foreign Ke Indonesia melayani konsumen Ke Indonesia secara digital adalah fakta nyata aktifnya kegiatan usaha perusahaan Foreign Ke Indonesia dan telah menghasilkan keuntungan serta belum membayar Iuran Wajib keuntungan Ke Indonesia. Kehadiran kegiatan usaha secara aktif merupakan substansi yang diatur Untuk PE/BUT Untuk Tax Treaty maupun Aturantertulis PPh domestik yang Pada ini berlaku, yang menggunakan kehadiran fisik dan time test sebagai salah satu alat ukur Untuk mengukur keaktifan kegiatan usaha suatu perusahaan Foreign Untuk menjalankan usaha Ke Indonesia. Untuk era digital, kehadiran kegiatan usaha secara aktif sepatutnya diukur juga Didalam kehadiran “Pramuniaga Digital” secara digital Ke Jaringan.
Pada ini, kehadiran aktif kegiatan usaha perusahaan Foreign secara digital Lewat “Pramuniaga Digital” belum terjangkau Dari pengaturan PE/BUT baik Ke Tax Treaty maupun Aturantertulis PPh domestik Indonesia.
Kekosongan Hukum atas Pemungutan PPh Digital Foreign
Belum terjangkaunya pengenaan PPh Digital Foreign Ke Indonesia atas penjualan yang dilakukan perusahaan Foreign secara digital kepada konsumen Ke Indonesia adalah bentuk kekosongan hukum yang berlangsung Pada ini, padahal Indonesia mempunyai landasan substantif Sebagai mengenakan PPh Digital Foreign Didalam adanya “Pramuniaga Digital”. Kemakmuran ini tentu menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat Untuk perusahaan Untuk negeri yang harus membayar PPh, Akan Tetapi perusahaan Foreign yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen Ke Indonesia tidak dikenai PPh.
Status quo ini perlu diakhiri agar tercipta sistem perpajakan internasional yang lebih adil, Menyediakan kepastian hukum, serta mendukung hubungan yang harmonis Di Bangsa domisili, Bangsa pasar, dan pelaku usaha secara digital.
Guna mengatasi kekosongan hukum dan Menyediakan iklim usaha yang sehat dan menjaga kedaulatan fiskal Bangsa, Indonesia perlu mengubah Syarat mengenai BUT Untuk Aturantertulis PPh Didalam menambah “kehadiran digital” berupa “Pramuniaga Digital” sebagai dasar terbentuknya “BUT Digital”.
Pada ini PMK 37 Tahun 2025 mengenakan PPh Perdagangan Elektronik hanya Di pelaku usaha lokal. Ke slide PPT Direktorat Jenderal Iuran Wajib halaman 21 dan 28 mengenai PMK 37 Tahun 2025, menyampaikan informasi kalau marketplace Foreign tidak dikenakan PPh dan hanya wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili.
Penemuan Hukum atas Pengenaan PPh Digital Foreign
Gagasan mengenai “Pramuniaga Digital” sebagai bentuk kehadiran substantif perusahaan Foreign Ke Indonesia pernah penulis kemukakan Untuk artikel berjudul “Penemuan Hukum atas PE dan BUT Untuk Transaksi Perdagangan Digital Foreign” yang dimuat Ke media IKPI Ke 29 Januari 2026.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Meraih Hak Pemajakan Indonesia Lewat Implementasi PPh Digital Foreign yang Sederhana











