Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Menyediakan keterangan kepada media Yang Berhubungan Di dua Individu Terduga Terbaru Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengadaan LNG atau Barang Dagangan Energi cair PT Pertamina tahun 2011-2021, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
“Bahwa Yang Berhubungan Di Di Pembaruan tersebut, KPK telah menetapkan dua Individu Terduga penyelenggara Negeri Di inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa tidak membeberkan Di detail Untuk para Individu Terduga Terbaru ini. Diduga, dua inisial yang dimaksud adalah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara Di denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas Tindak Kejahatan Tindak Kejahatan Penyuapan pengadaan Barang Dagangan Energi cair atau LNG.
“Menyediakan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah Di pidana penjara Di 9 tahun dan denda Rp500 juta Di Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Di pidana kurungan Di 3 bulan,” kata hakim ketua majelis Maryono Pada bacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hakim Maryono juga Berkata, masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya Untuk pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada Untuk tahanan,” katanya.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 2 Individu Terduga Terbaru Tindak Kejahatan Penyuapan LNG Pertamina