loading…
Istilah amicus curiae mendadak menjadi perhatian publik Setelahnya muncul Untuk persidangan Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok.SindoNews
Secara sederhana, amicus curiae adalah pihak Di luar Peristiwa Pidana yang Menyediakan pandangan, pendapat, atau kajian hukum kepada majelis hakim. Istilah ini berasal Di bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau sahabat Lembaga Proses Hukum.
Baca juga: Sentilan Menohok Praktisi Belajar: Bongkar Ilusi ‘Pembaharuan’ Tindak Kejahatan Chromebook, Langkah Jaksa Sudah Tepat
Untuk praktik hukum, pihak yang mengajukan amicus curiae bukanlah terdakwa, jaksa, penggugat, maupun tergugat. Mereka biasanya berasal Di kalangan akademisi, praktisi hukum, pegiat antikorupsi, organisasi Kelompok sipil, hingga Figur Publik yang merasa suatu Peristiwa Pidana Memiliki dampak luas Untuk kepentingan Kelompok atau perkembangan hukum Di Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Amicus Curiae? Istilah yang Muncul Di Sidang Tindak Kejahatan Chromebook Nadiem Makarim











