loading…
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Untuk Wajib Pph (WP) Orang Pribadi berakhir Di hari ini, Kamis (30/4). FOTO/dok.SindoNews
Bimo mengatakan Sebagai penyampaian SPT perorangan tidak diberikan Tenteram perpanjang waktu, seperti pelaporan SPT Badan. Sebab menurutnya, Tenteram pelaporan SPT perorangan sudah Sebelumnya Itu diberikan Tenteram.
“Sayang sekali, Sebagai orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau Dari Sebab Itu murid, itu murid yang Setelahnya Itu fail kuliahnya. Lantaran nggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan,” ujarnya Di ditemui Di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Setoran Pph Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Financial Technology
Bimo mengatakan, jika wajib Pph telat Sebagai melaporkan SPT Tahunan yang berakhir Di hari ini makan Akansegera diberikan Pembatasan denda yang telah diatur Di ndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Syarat Umum dan Tata Cara Perpajakan (Perundang-Undangan KUP). “Dendanya nggak besar kok. Silahkan dibaca Di Undang-Undang KUP,” tambah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini











