Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Menyediakan keterangan kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih melakukan analisa Yang Terkait Didalam Produk yang disita tersebut.
“Semua alat bukti yang disita Didalam teman-teman penyidik, penyidik Memperoleh keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Melewati dokumen yang disita maupun Produk bukti elektronik, itu nanti Akansegera dilakukan analisa,” kata Tessa kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan, jika Produk yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka Akansegera digunakan Hingga Perkara Hukum tersebut. Jika tidak ada, maka Akansegera dikembalikan. “Seandainya sama sekali tidak ada kaitan Didalam Perkara Hukum yang Lagi ditangani tentunya Akansegera dapat dikembalikan lagi,” ujarnya.
Menurut Tessa, jika Produk yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik. “Didalam Sebab Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Pada ini berarti masih digunakan Didalam penyidik Untuk rangka pembuktian Perkara Hukum atau seputar Perkara Hukum tersebut Sebagai mencari Dugaan Pelaku HM,” ucapnya.
Sebelumnya, Regu Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Terkait Didalam perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Literatur catatan dan HP Pada memeriksa Hasto sebagai saksi Perkara Hukum Hukum Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Hingga mana Hingga Untuk petitum kami, kami meminta agar Literatur milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Didalam Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Didalam bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Agar mengajukan gugatan Bagi Merasakan keadilan.
“Literatur partai yang dirampas itu Yang Terkait Didalam Didalam strategi politik Didalam PDI Perjuangan, Didalam pemenangan Pencoblosan Suara Lokal yang Akansegera datang dan juga Yang Terkait Didalam Didalam muruah partai, kedaulatan partai, Hingga mana kami keberatan ketika Literatur tersebut ikut diambil,” tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan Literatur itu disita. Dia menegaskan Literatur tersebut tidak Yang Terkait Didalam Didalam Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Didalam kader PDIP Hingga seluruh Indonesia.
“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Sebab Literatur tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Produk-Produk Hasto PDIP yang Disita Penyidik