loading…
Hakim Memutuskan Putusan 4 tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Di Perkara Hukum Penyalahgunaan Jabatan izin pemanfaatan hutan. Putusan dibacakan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama Di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dicky terbukti Memperoleh suap berkaitan Bersama jabatannya Sebagai kepentingan perusahaan penyuap yakni PT Paramitra Mulia Langgeng
Baca juga: KPK Sita Duit Rp2 Miliar Di OTT Inhutani V
“Berkata terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan suap secara berlanjut sebagaimana Di dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono Di membacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Dicky diduga Memperoleh suap senilai SGD199 ribu yang diterimanya Di dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal Di Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi Nur yang diberikan Lewat asisten pribadinya Aditya Simaputra.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara











