loading…
Pemerintah Indonesia secara resmi menutup pelaksanaan Indonesia Disaster Risk Finance & Insurance (IndoRISK). FOTO/dok.SindoNews
IndoRISK merupakan inisiatif strategis pemerintah Sebagai Memperbaiki ketahanan fiskal Negeri Pada dampak ekonomi akibat bencana Melewati pembentukan dan penguatan Pooling Fund Bencana (PFB). Proyek ini didukung Dari Pinjaman LN-9197-ID serta hibah Untuk Dunia Risk Financing Facility (GRiF) dan mulai efektif Dari 4 Oktober 2021.
Pada periode pelaksanaan, berbagai capaian penting berhasil diwujudkan, Antara lain penguatan tata kelola pembiayaan risiko bencana serta Pembuatan mekanisme pendanaan yang lebih responsif Pada Situasi darurat. Salah satu langkah strategis adalah penetapan BPDLH sebagai pengelola Pooling Fund Bencana Melewati Keputusan Pembantu Ri Keuangan Nomor 407 Tahun 2021, yang diikuti Bersama pengesahan Operations Manual Ke Oktober 2021 sebagai pedoman pengelolaan dana.
Direktur Strategi Keadaan dan Pemerataan Ekonomi, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Suska, menjelaskan pentingnya strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) Untuk menanggulangi risiko bencana.
“Strategi PARB diluncurkan tahun 2018 merupakan kombinasi Untuk instrumen-instrumen keuangan Sebagai Memperoleh skema pendanaan risiko bencana yang memadai, tepat waktu dan sasaran, efektif, berkelanjutan, dan transparan. Ke masa Didepan, PFB sebagai Dibagian Untuk Strategi PARB Akansegera menjadi instrumen penting Untuk penanggulangan risiko bencana dan menjadi buffer Bagi APBN,” kata Suska.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Resmi Akhiri Langkah IndoRisk, Pemerintah Perkuat Fiskal Hadapi Risiko Bencana











