Pelayanan publik Di Pusat Data Nasional Sambil (PDNS) 2 yang diserang ransomware belum pulih sepenuhnya hingga hari ini Dari diretas Di 20 Juni 2024. Foto/Freepik
Masukan pertama yakni Merangsang pemerintah Untuk segera Memperkenalkan standar Perlindungan yang ketat Untuk semua sistem infomasi lembaga pemerintahan. “Hal ini mencakup pembaruan Alat lunak secara berkala, penggunaan sistem enkripsi yang kuat dan penerapan Keahlian canggih Untuk mendeteksi dan merespons ancaman dan serangan siber,” ujar Wibisono, Selasa (2/7/2024).
Dia membeberkan rekomendasi kedua yakni perlunya dilakukan evaluasi Keputusan sentralisasi data pemerintah pusat. “Desentralisasi penyimpanan Bersama menggunakan platform cloud yang kredibel harus dilakukan Untuk Mengurangi risiko ransomware Untuk skala besar seperti yang terjadi Untuk Peristiwa Pidana ini,” tegas alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Upaya pembenahan lainnya adalah Bersama melakukan persiapan respons darurat Di ancaman siber. “Pemerintah perlu menyiapkan prosedur respons krisis Untuk mengatasi ancaman serangan siber. Respons ini mencakup langkah-langkah mengisolasi serangan, memulihkan layanan dan memastikan kelangsungan operasional pemerintah”, ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Diketahui, PDNS 2 dikelola Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN). PDNS 2 Merasakan Hacking yang berdampak Di terganggunya akses data 282 data kementerian, lembaga, dan instansi Area. Penyerangan tersebut dilakukan Dari kelompok hacker LockBit 3.0 yang meminta tebusan senilai 8 juta US$ atau setara Rp131 Miliar.
Pemerintah diketahui hanya Memiliki cadangan data Disekitar 2 persen. Kominfo dan BSSN yang bertanggung jawab atas PDN tersebut dinilai gagal menjaga objek vital dan strategis tersebut menyebabkan potensi kerugian Negeri hingga triliunan Idr.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PDNS 2 Diserang Ransomware, 3 Hal Perlu Dilakukan Pemerintah