loading…
Pemerintah Di menyiapkan Aturan perpanjangan tenor cicilan Rumah bersubsidi hingga 30 tahun. FOTO/dok.SindoNews
“Di ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai Diskusi Federasi Tapera Hingga Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Dukung Inisiatif 3 Juta Rumah, BRI Dominasi Penyaluran KPP Bersama Porsi 49% Bersama Total Nasional
Dia menekankan soal perpanjangan tenor cicilan kepemilikan Rumah ini menjadi terobosan penting Di Inisiatif pembiayaan perumahan nasional. Aturan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sebagai MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Sebagai pembelian Rumah atau apartemen Mutakhir senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Berencana Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Dukungan Pemerintah hingga 30 Tahun











