loading…
Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Foto/Dok Komdigi
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan pembayaran denda tersebut dilakukan Di 12 Desember 2025. Langkah itu merupakan lanjutan usai pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi Bersama Platform X.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan Bersama X tanggal 12 Desember 2025 Sesudah Sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan Bersama pihak X,” kata Sabar Untuk keterangannya Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Komdigi Pertaruhkan Janji Sambungan Hingga 2.500 Desa, Realita atau Utopia 2026?
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Platform X Bayar Denda Rp80 Juta Hingga Komdigi Buntut Konten Pornografi











