Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemutihan denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebagai Daerah Jakarta resmi digelar mulai hari ini 10 November sampai Didalam 31 Desember 2025. Simak syaratnya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan Komunitas dapat mengikuti Langkah ini Didalam mudah tanpa syarat berbelit. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan Di wajib Pajak Lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian juga dilakukan langsung Lewat sistem informasi manajemen Pajak Lainnya Lokasi, Supaya Komunitas cukup membayar pokok Pajak Lainnya sesuai Syarat tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Pembatasan administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran Pajak Lainnya terutang. Didalam Sebab Itu cukup bayar pokok pajaknya saja,” kata Lusiana Di keterangan tertulis, dikutip Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini artinya Pembatasan keterlambatan pembayaran Pajak Lainnya atau denda, maupun pengenaan BBNKB, sudah otomatis terhapus Didalam sistem Di periode berlangsung.
Lusiana melanjutkan para penunggak Pajak Lainnya yangingin memanfaatkan Langkah itu dianjurkan Sebagai menggunakan sistem pembayaran online agar lebih fleksibel tanpa perlu Ke Samsat.
Ia mengatakan pembayaran Pajak Lainnya kini dapat dilakukan Lewat Langkah Signal. Sistem ini membuat Komunitas tidak perlu repot datang Ke kantor Samsat, tapi tetap bisa melunasi kewajibannya.
“Kami ingin Komunitas merasa terbantu. Pajak Lainnya Lokasi yang dibayarkan Berencana kembali Sebagai pembangunan dan Keadaan warga Jakarta,” ucap Lusiana.
Cara cek dan bayar Pajak Lainnya via Telepon Genggam Lewat Langkah Signal
Langkah Signal adalah Langkah resmi Di Korlantas Polri bekerja sama Didalam Kemendagri, Jasa Raharja, Bapenda, dan bank Himbara yang memudahkan User Sebagai mengurus STNK tahunan dan membayar Pajak Lainnya kendaraan bermotor (PKB + SWDKLLJ) secara online.
Berikut langkah yang bisa kamu ikuti Sebagai mengecek Pajak Lainnya Kendaraan Pribadi atau kendaraan Ke Langkah Signal:
1. Buka Langkah Signal yang telah diunduh Ke App Store atau Google Play Store
2. Pilih ‘Daftar Ke sini’
3. Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
4. Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
5. Centang ‘Saya telah menyetujui Syarat dan Keputusan Kerahasiaan SIGNAL’
6. Pilih ‘Lanjut’
7. Pilih ‘Verifikasi sekarang’
8. Perhatikan Syarat foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
9. Foto KTP Anda
10. Pilih ‘Gunakan foto ini’
11. Perhatikan Syarat foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’
12. Foto diri Anda
13. Pilih ‘Gunakan foto ini’
14. Pilih ‘Lanjut’
15. Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
16. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali Ke beranda’.
Cara daftar kendaraan
Jika sudah Memperoleh akun, berikut cara daftar kendaraan Ke Signal:
1. Buka Langkah Signal Ke hp
2. Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’
3. Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
4. Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’
Cara bayar Pajak Lainnya kendaraan
Sebagai lanjut membayar Pajak Lainnya kendaraan Ke Langkah Signal, berikut caranya:
1. Buka Langkah Signal Ke hp
2. Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ Sesudah mendaftarkan kendaraan
3. Masukkan kode bayar
4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
6. Lakukan pembayaran Ke Langkah bank, lalu pilih ‘Selesai’
Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi Ke Langkah Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.
Nantinya Berencana muncul dokumen e-TBPKP Ke Langkah yang dapat diunduh. Begitu pula Didalam dokumen e-Pengesahan. Berikutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Lainnya Kendaraan Jakarta











