loading…
KSPI menilai formula kenaikan upah tahun Didepan masih menguntungkan pengusaha ketimbang Kesejaganan buruh. FOTO/Shutterstock
Di ini, pemerintah Untuk Kontek Sini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Peningkatan Ekonomi (DEN) Lagi menyusun Peraturan Pemerintah (PP) Untuk mencari angka indeks tertentu yang Berencana menentukan besaran kenaikan upah tahun Didepan.
“Sekarang Kemnaker atas desakan Apindo dan DEN, Di Untuk rancangan Peraturan Pemerintah, membuat indeks tertentu 0,2 sampai 0,7,” ujar Said Iqbal Untuk konferensi pers virtual, Minggu (9/11/2025).
Baca Juga: Suara Buruh: Cara Paling Baik Dongkrak Ekonomi Didalam Menaikkan Upah
Dia menegaskan besar kecilnya kenaikan upah tahun 2026 Berencana ditentukan Untuk penetapan indeks tertentu Untuk rancangan PP yang Di dibuat pemerintah. Lebih kecil indeks tertentu, maka besar kemungkinan angka kenaikan upah juga mengecil, begitupun Sebagai Gantinya.
Said Iqbal mengatakan, Di 2024 lalu Ri Prabowo menetapkan indeks tertentu 0,8-0,9. Angka tersebut akhirnya membentuk kenaikan upah 6,5% Di tahun 2025. Indeks tertentu yang ditetapkan Ri ini Mengkaji kontribusi tenaga kerja Pada Kemajuan ekonomi termasuk Di dalamnya konsumsi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Formula Kenaikan Upah 2026 Masih Belum Berpihak kepada Buruh











