loading…
Penyelenggaraan umrah mandiri perlu Merasakan kepastian hukum secara detail meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung Ditengah kedua Negeri secara Kerjasamaekonomiinternasional to Kerjasamaekonomiinternasional. Foto/Dok SindoNews
Saran tersebut disampaikan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan . “Perlu ada kajian mendalam yang melibatkan berbagai stakeholder Sebagai menyempurnakan regulasi yang mencakup prosedur khusus Sebagai umrah mandiri, mulai Bersama persyaratan hingga mekanisme pelaporannya,” ujar Amirsyah kepada SindoNews, Selasa (28/10/2025).
Amirsyah mengatakan, sangat diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, seperti monitoring digital, kerja sama Bersama sistem otoritas Arab Saudi, dan penyediaan layanan pengaduan. “Upaya ini bertujuan Sebagai Meningkatkan perlindungan hukum jemaah umrah mandiri dimaksud,” katanya.
Baca Juga: Tips Umrah Mandiri Sebagai Para Jamaah Indonesia
Aturan umrah mandiri tertuang Untuk Aturantertulis Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Aturantertulis Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Masukan Sekum MUI











