Tak semua Konsumsi bisa digolongkan halal atau haram saja. Ada juga fatwa makruh dan syubhat yang tetap harus diperhatikan Muslim agar tak keliru. Ini penjelasannya.
Bagi umat Muslim, memastikan Konsumsi yang dikonsumsi halal Disorot paling penting. Tetapi kenyataannya, masih banyak hal Yang Berhubungan Bersama kehalalan Konsumsi yang luput Bersama perhatian padahal fungsinya tak kalah penting.
Contohnya, tak hanya kehalalan bahan Konsumsi yang harus diperhatikan, tetapi juga cara memperoleh, proses mengolah, dan menyajikannya perlu benar-benar sesuai Bersama syariat Islam. Ketika aspek-aspek tersebut diabaikan, bisa Dari Sebab Itu terdapat unsur yang meragukan atau Malahan haram Hingga dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga sinilah pentingnya memahami kategori hukum kehalalan, bukan hanya boleh atau tidak boleh, melainkan juga terdapat tingkat keraguan yang harus diwaspadai. Muslim juga perlu mengenali perbedaan halal, haram, makruh, dan syubhat.
Baca juga: Bikin Muslim Terkecoh, Warung Bakso Ini Diberi Label ‘Bakso Babi’
Berikut ini perbedaannya yang dilansir Bersama LPPOM MUI:
|
Konsumsi halal tidak hanya sebatas menggunakan bahan-bahan halal saja. Foto: Getty Images/iStockphoto/didesign021
|
1. Halal
Bersama sudut pandang fiqih Islam, istilah halal merujuk kepada Konsumsi atau minuman yang diperbolehkan secara syariat. Artinya tidak terdapat larangan Bersama Al-Qur’an maupun Hadits, serta dipenuhi syarat-syarat Yang Berhubungan Bersama sumber, cara penyembelihan (Sebagai hewan), dan bahan tambahan.
Di praktiknya, Konsumsi halal harus bebas Bersama unsur haram seperti babi, darah, binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, atau zat-zat yang memabukkan. Hingga Samping Itu, proses pengolahan dan pengemasan juga penting.
Jika terjadi pencampuran Bersama bahan haram atau peralatan yang terkontaminasi, maka status halal bisa terganggu. Konsumsi halal juga membawa keberkahan Di kehidupan sehari-hari dan mendukung integritas keimanan seseorang.
2. Haram
Di posisi yang berlawanan, haram adalah Konsumsi atau minuman yang dilarang secara tegas Di syariat Islam. Artinya ada dalil (Qur’an atau Hadits) yang langsung mengharamkannya.
Contoh paling dikenal daging babi dan segala turunannya, darah yang Masuk, bangkai, dan binatang buas yang bertaring. Tak hanya bahan, tetapi juga prosesnya bisa menjadikan sesuatu haram.
Misalnya hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (dzabihah) atau binatang yang mati Lantaran sebab selain disembelih. Bersama sisi hikmah, larangan Pada Konsumsi haram tidak sekadar formalitas. Tetapi terdapat aspek Keadaan, kebersihan, etika perlakuan Pada makhluk hidup, dan keberkahan rezeki yang didapat.
3. Makruh
Lanjutnya, ada kategori makruh. Makruh berarti dibenci atau tidak disukai. Tetapi tidak sampai haram.
Artinya: mengonsumsi Konsumsi atau melakukan tindakan yang makruh tidak berdosa secara langsung, tetapi meninggalkannya Merasakan pahala. Contoh Di ranah Konsumsi, Di beberapa mazhab, seperti konsumsi udang atau kerang bisa tergolong makruh Lantaran diperdebatkan statusnya.
Makruh juga berkaitan Bersama cara penyajian yang mengandung unsur mubazir atau berlebihan. Menghindari makruh adalah bentuk wara’ (kehati-hatian) yang dianjurkan Di Islam.
Selain haram, ada juga fatwa syubhat yang berarti suatu Konsumsi Memperoleh status kehalalan yang tidak jelas. Foto: Getty Images/Maheen Mahmood |
4. Syubhat
Terakhir, kategori yang sering luput Bersama pemahaman umum yaitu syubhat. Syubhat merujuk Di Perkara Hukum yang belum jelas statusnya apakah halal atau haram. Artinya, masih ada keraguan atau tidak cukup bukti Sebagai menentukan secara pasti.
Misalnya Konsumsi yang dibuat Dari pihak non-muslim tanpa kejelasan proses penyembelihan, atau produk olahan Bersama bahan Foreign yang belum dikonfirmasi kehalalannya. Di hadits disebutkan:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, Juga yang haram, dan Di keduanya terdapat Perkara Hukum-Perkara Hukum syubhat yang tidak banyak orang mengetahuinya. Produk siapa menjaga diri Bersama syubhat maka ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Wallahualam bissawab.
Halaman 2 Bersama 2
Simak Video “Video Kepala BPJPH Pastikan Produk Marshmallow Merek Ini Halal“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Muslim Perlu Tahu! Ini Beda Halal, Haram, Makruh, dan Syubhat












