loading…
Beredar Permasalahan Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan tata kelola Energi Ke PT Pertamina, M Riza Chalid Memperoleh 2 paspor. Foto/SindoNews
“Nah itu saya tidak tahu, yang bersangkutan Memperoleh atau tidak. Sampai Pada ini kami belum Memperoleh informasi pasti apakah yang bersangkutan Memperoleh dua paspor atau tidaknya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (7/10/2025).
Pastinya, Riza Chalid tetap berstatus sebagai Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan Energi Ke PT Pertamina. Kejagung juga melakukan upaya agar Riza Chalid bisa kembali Ke Indonesia, Ke antaranya penyidik mengajukan permohonan pencabutan paspor dan red notice Ke Interpol.
Baca juga: Ini Alasan Kejagung Ajukan Permohonan Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut
Dia menambahkan, penyidik juga berkoordinasi Didalam Bangsa-Bangsa tetangga Sebagai mencari keberadaan Riza Chalid agar bisa dihadirkan Ke Indonesia. Tidak hanya Sebagai Dugaan Pelaku Riza Chalid saja, tapi juga Sebagai Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan chromebook, Jurist Tan yang hingga kini masih berada Ke luar negeri.
“Penyidik juga berkoordinasi Didalam pihak-pihak Yang Terkait Didalam, termasuk Didalam Bangsa-Bangsa tetangga Untuk rangka Melakukanupaya Menampilkan yang bersangkutan,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Permasalahan Riza Chalid Punya 2 Paspor, Begini Tanggapan Kejagung