Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lewat masa berlakunya atau kedaluwarsa ternyata masih dapat diperpanjang, tanpa perlu bikin Terbaru. Akan Tetapi, hal ini hanya berlaku Untuk Peristiwa Pidana tertentu.
Penjelasannya, SIM mati Di masa kedaluwarsa habis tetap bisa diperpanjang asal tanggal selesai masa berlakunya bertepatan Di hari ketika Satpas tak beroperasi. Satpas bisa libur misalnya Lantaran tanggal merah Di kalender atau ada hari libur nasional.
Bila Satpas libur umumnya Korps Lalu Lintas Polri Akansegera memberi dispensasi perpanjangan Di Sesudah Itu hari. Masa dispensasi tersebut Akansegera ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh bila terjadi libur nasional Di tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan Di tanggal Lanjutnya Di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.
Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 Untuk Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM yang lewat Di masa berlakunya sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan ayat (2) Lantaran keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan Pada Syarat ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Apa saja syarat perpanjangan SIM?
Sebelumnya datang Hingga Satpas Untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejaganan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran.
Selain datang langsung Hingga Satpas, perpanjang SIM juga bisa via online Melewati situs Korlantas Polri Di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau Melewati Gadget Lunak digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia Di Playstore.
Di semua platform tersebut, cara perpanjangnya sama, sebagai berikut:
1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM”.
2. Isi semua informasi yang diminta Di kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik “kirim”.
3. Tunggu Menyambut notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran Untuk nanti dibawa Hingga Satpas.
5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling Untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.
6. Tunggu hingga dipanggil petugas Untuk Membahas SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat SIM Mati Bisa Diperpanjang