loading…
Transformasi kelembagaan Untuk Kementerian BUMN membawa perubahan fundamental Untuk fungsi, struktur kepemimpinan, dan mekanisme pengawasan. FOTO/Shutterstock
Perbedaan utama terletak Ke pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan. Semula, Kementerian BUMN yang dipimpin Dari seorang Pejabat Tingginegara, menjalankan fungsi pengawasan langsung Di BUMN. Pasca-transformasi, fungsi pengawasan tersebut kini dialihkan kepada Dewan Pengawas Danantara.
Sebagai lembaga Terbaru, BP BUMN kini dipimpin Dari Kepala Badan yang setingkat Pejabat Tingginegara. Sambil Danantara, sebagai entitas operator BUMN, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset dan keputusan Penanaman Modal. Peran BP BUMN kini bergeser menjadi regulator.
Direktur Asosiasi Di BUMN Research Group Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, menegaskan bahwa pemisahan ini menghilangkan potensi tumpang tindih. “BP BUMN berfungsi sebagai regulator dan Danantara sebagai operator, Supaya tidak ada tumpang tindih. Regulasi yang ditetapkan Dari BP BUMN harus mampu menyeimbangkan langkah Danantara Untuk mempercepat Aksi Massa korporasi BUMN,” ujar Toto, dikutip Ke Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Tok, Diskusi Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Sahkan RUU BUMN Dari Sebab Itu Aturantertulis
Senada Didalam itu, Pejabat Tingginegara Hukum Supratman Andi Aktas Berkata lingkup kerja dan kewenangan Di BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator telah dibedakan secara jelas. Kendati berganti bentuk kelembagaan, BP BUMN masih mempertahankan hak istimewa Untuk Diskusi Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa BP BUMN tetap Memperoleh saham Imbang A dwiwarna sebesar 1 persen dan hak suara Untuk RUPS.
“Meski berubah bentuk, mekanisme Diskusi Umum Pemegang Saham tetap berjalan seperti Sebelumnya Itu. BP BUMN masih memegang saham Imbang A dwiwarna sebesar 1 persen, Supaya tetap Memperoleh hak istimewa Untuk RUPS,” tambah Andre. Hak ini memastikan pemerintah Lewat BP BUMN tetap Memperoleh peran strategis Untuk pengambilan keputusan korporasi.
Nasib Pegawai
Topik krusial lainnya adalah nasib para Aparatur Sipil Bangsa (ASN) yang Sebelumnya Itu bertugas Di Kementerian BUMN. Pemerintah menjamin bahwa status kepegawaian mereka tidak Berencana berubah. Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa seluruh pegawai kementerian yang mengurus urusan BUMN Berencana dialihkan otomatis menjadi pegawai BP BUMN.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN Di Kementerian BUMN