loading…
Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN) menjadi undang-undang (Perundang-Undangan) Di Pertemuan Paripurna, Kamis (2/10/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
Pertemuan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ini dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad. Proses pengesahan bermula kala Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Anggia Ermarini melaporkan hasil pembahasan RUU BUMN dan perwakilan pemerintah MenpanRB Rini Widyantini Memberi laporan akhir.
Berikutnya, Dasco pun meminta persetujuan seluruh fraksi atas RUU BUMN Untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi Di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Bangsa, apakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Dasco yang langsung disambut seruan setuju Dari peserta Pertemuan.
Baca Juga: RUU BUMN Disahkan Besok Hingga Pertemuan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Sebelumnya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI sepakat Untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN) bisa disahkan menjadi Perundang-Undangan Hingga Di Pertemuan Paripurna.
Kesepakatan diambil Sesudah Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat Untuk mengesahkan RUU BUMN Hingga paripurna.
“Kedelapan fraksi Hingga Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Untuk Berikutnya dibawa Di pembicaraan tingkat II Di Pertemuan Paripirna Dewan Perwakilan Rakyat RI Untuk disetujui menjadi Perundang-Undangan?” tanya Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Anggia Ermarini Di Pertemuan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok, Pertemuan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Sahkan RUU BUMN Dari Sebab Itu Perundang-Undangan