Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Mufti Mubarok mengatakan harus ada evaluasi menyeluruh Yang Terkait Didalam Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini Setelahnya adanya ribuan anak yang ‘tumbang’ Lantaran keracunan Konsumsi.
“Kejadian ini harus menjadi alarm Untuk semua pihak. Pengadaan Konsumsi massal tanpa standar mutu, higienitas, serta rantai distribusi yang jelas, Berpotensi Sebagai besar menimbulkan risiko keracunan. Ribuan korban Didalam Peristiwa Pidana Hukum MBG adalah tragedi yang tidak boleh terulang kembali,” ujar Mufti Mubarok Untuk keterangannya Hingga Jakarta, Jumat (26/9).
Sebagai informasi, Jaringan Pemantau Belajar Indonesia (JPPI) telah merilis hasil pemantauan terbaru soal Peristiwa Pidana Hukum keracunan massal yang diduga berasal Didalam Inisiatif MBG. Hingga akhir September 2025, organisasi ini mencatat sedikitnya 6.452 anak Merasakan keracunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk tindak lanjut, BPKN RI Mendorong beberapa langkah konkret Yang Terkait Didalam MBG agar Inisiatif prioritas Ri Prabowo Subianto ini dapat berjalan Didalam nol Peristiwa Pidana Hukum keracunan.
1. Audit Perlindungan Ketahanan Pangan Inisiatif MBG
Bersama BPOM dan Kementerian Kesejaganan, BPKN RI Mendorong audit menyeluruh Di penyedia Konsumsi Untuk Inisiatif MBG, mulai Didalam bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.
2. Standarisasi dan Sertifikasi Penyedia Konsumsi
Semua penyedia katering dan pelaksana Inisiatif sejenis diwajibkan Memperoleh sertifikasi laik hygiene, izin edar Didalam BPOM, dan pengawasan rutin Didalam Dinas Kesejaganan setempat.
3. Sistem Monitoring Real-Time
BPKN mengusulkan penggunaan Ilmu Pengetahuan digital berbasis Kecerdasan Buatan (AI) Sebagai melacak rantai pasok Konsumsi massal. Didalam sistem ini, apabila ditemukan indikasi kontaminasi atau Kartu Peringatan standar, dapat segera dilakukan Upaya Mencegah.
4. Peningkatan Pelatihan Konsumen
BPKN RI Akansegera memperluas Pencalonan Politik “Konsumen Cerdas Ketahanan Pangan Sehat” agar Kelompok lebih kritis Untuk Memperoleh dan mengonsumsi Konsumsi massal gratis, terutama Didalam pihak yang belum jelas legalitasnya.
5. Mekanisme Gugatan Kolektif
BPKN juga siap memfasilitasi korban keracunan Melewati jalur class action atau gugatan kelompok Di penyelenggara Inisiatif MBG yang terbukti lalai.
“BPKN RI berkomitmen Sebagai mengawal hak-hak konsumen. Bangsa tidak boleh abai Di keselamatan rakyat. Inisiatif sosial harus tetap berjalan, Akan Tetapi keselamatan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” tegas Mufti Mubarok.
Ajakan Kolaborasi Lintas Sektor
Didalam Detail, BPKN RI mengajak Kementerian Kesejaganan (Kemenkes), BPOM, Pemerintah Area, serta aparat penegak hukum Sebagai melakukan evaluasi menyeluruh agar Inisiatif MBG Hingga Di tidak lagi menjadi ancaman, tetapi benar-benar menjadi solusi pemenuhan gizi Kelompok yang aman dan layak.
Saksikan Live DetikSore :
Halaman 2 Didalam 2
(dpy/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPKN RI Usul Evaluasi Total MBG, Imbas Ribuan Anak ‘Tumbang’ Keracunan