Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons Penyelenggara Pencoblosan Suara yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini Yang Berhubungan Didalam batas usia kepala Lokasi 30 tahun per 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews
Said tak persoalkan langkah Penyelenggara Pencoblosan Suara tersebut. Baginya, aturan Penyelenggara Pencoblosan Suara Memiliki dasar hukumnya. Bila tidak, kata Said, aturan Yang Berhubungan Didalam syarat batas usia kepala Lokasi Akansegera menimbulkan masalah batu
“Yang terpenting keputusan Penyelenggara Pencoblosan Suara ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah Mutakhir, kalau itu dasar hukumnya Didalam MA monggo saja,” kata Said kepada wartawan Pada ditemui Hingga Kompleks Dewan Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Sebagai warga Negeri, kata Said, harus menaati keputusan Walaupun berbentuk hukum positif. “Walaupun sejatinya mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada Sesudah Itu perkataan lama dan perkataan Mutakhir,” tutur Said.
“Kalau itu terus menerus maka kepastiaan kita hukum kita Akansegera terganggu,” tandasnya.
Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari menegaskan, syarat menjadi Kandidat gubernur atau wakil gubernur Pencoblosan Suara Lokal 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut. Pertama, putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Di Pasal 201 Ayat (7) Perundang-Undangan Pemilihan Umum dan Syarat tentang Pelantikan Serentak Untuk Pasal 164A Perundang-Undangan Pencoblosan Suara Lokal.
“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia Kandidat harus telah genap berusia 25 tahun Untuk Kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun Untuk Kandidat gubernur dan wakil gubernur, Di tanggal 1 Januari 2025,” terang Hasyim.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pencoblosan Suara Akomodir Putusan MA soal Usia Kandidat Kepala Lokasi, PDIP Beri Reaksi Begini