Ri Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Ri (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Untuk Ahli Kemakmuran Spesialis, Ahli Kemakmuran Subspesialis, Ahli Perawatan Gigi Spesialis dan Ahli Perawatan Gigi Subspesialis yang Bertugas Hingga Lokasi Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Di Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 Ahli Kemakmuran spesialis, Ahli Kemakmuran subspesialis, Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan Ahli Perawatan Gigi subspesialis Hingga DTPK, khususnya mereka yang praktik Hingga fasilitas Keadaan milik pemerintah Lokasi.
Keputusan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran Negeri Pada Ahli Kemakmuran yang Memberi pengabdian tulus Hingga Lokasi Di akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dikutip Di Antara, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip Di laman Kemenkes, Daerah penerima tunjangan khusus ditetapkan Di Kementerian Keadaan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, Di prioritas Di Lokasi Di keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif Di pemerintah pusat.
Selain pemberian tunjangan, tenaga Keadaan yang bertugas Hingga DTPK juga Akansegera Memperoleh kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini bertujuan agar tenaga medis Hingga Daerah terpencil tetap Memiliki akses Sebagai Memperbaiki kompetensi dan profesionalismenya.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi Negeri kepada tenaga medis yang berada Hingga garis Didepan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi Sebagai Memberi pelayanan terbaik, Hingga mana pun mereka bertugas,” ujar Pembantu Ri Keadaan, Budi Gunadi Sadikin.
Halaman 2 Di 2
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Prabowo Teken Perpres Tunjangan Rp 30 Juta Sebagai Ahli Kemakmuran Hingga Lokasi Terpencil