loading…
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
“Saya berharap KPK banding atas putusan majelis hakim,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Sabtu (26/7/2025).
Yudi juga menyoroti hakim yang tidak mengakomodasi dakwaan kumulatif jaksa. Untuk putusannya, Hasto hanya terbukti melakukan suap. Dakwaan soal perintangan penyidikan tidak terbukti.
Sebelumnya, KPK memilih menunggu salinan putusan utuh atas Hukuman 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setelahnya Merasakan salinan tersebut, KPK Akansegera mempelajari Sebelumnya melakukan upaya lanjutan.
Baca Juga: Ketua KPK Tetap Yakin Hasto Kristiyanto Melakukan Perintangan Penyidikan
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Diminta Ajukan Banding