loading…
Wamenkeu Thomas Djiwandono menegaskan, bahwa pembentukan Danantara tidak Berencana melibatkan praktik gadai saham pemerintah, Ke BUMN. Foto/Dok
“Danantara Ke sini tidak gadai saham pemerintah,” tegas Thomas Untuk konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).
Wamenkeu Tommy menjelaskan, bahwa saham pemerintah Untuk BUMN hanya berfungsi sebagai underlying asset yang menghasilkan dividen. Dividen tersebut Lalu dikumpulkan Untuk Danantara dan dioptimalkan Untuk bentuk Penanaman Modal Asing.
“Perlu digarisbawahi bahwa Danantara tidak menggadaikan saham sektor pemerintah. Saham pemerintah adalah underlying asset yang menghasilkan dividen. Dividen itu dipakai Untuk Danantara Sebagai berinvestasi,” jelasnya.
Danantara merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia, yang dibentuk Di tujuan mengelola dividen Di BUMN dan menginvestasikannya Sebagai Memperbaiki nilai aset Negeri.
Thomas menekankan, bahwa ekuitas pemerintah, termasuk saham BUMN , tidak Berencana digadaikan Untuk proses ini. Polanya adalah dividen Di BUMN Berencana dikumpulkan (Ke-pool) Ke Danantara dan dijadikan modal Penanaman Modal Asing.
“Ke situlah pool Penanaman Modal Asing dividen tersebut Berencana Ke-leverage, bukan saham pemerintah yang digadaikan,” ujar Wamenkeu.
Sebagai modal awal, Danantara Berencana Merasakan Rp1.000 triliun yang berasal Di Penyertaan Modal Negeri (PMN), yang terdiri Di saham milik Negeri Ke BUMN dan sejumlah dana tunai.
Pembentukan Danantara telah menimbulkan kekhawatiran Ke publik, terutama Yang Terkait Di Di kemungkinan digunakannya saham pemerintah sebagai jaminan atau agunan Sebagai Penanaman Modal Asing. Beberapa pihak Meramalkan bahwa Danantara bisa berujung Ke penggadaian aset Negeri, Agar berisiko Untuk kepemilikan pemerintah atas BUMN strategis.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Danantara Tidak Gadai Saham BUMN