Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Mengungkapkan eksepsi kubu Mantan Pejabat MA Zarof Ricar tidak dapat diterima. Foto/Nur Khabibi
“Mengadili, satu, Mengungkapkan keberatan Didalam penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti Pada membacakan putusan sela Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
“Memerintahkan penuntut umum Bagi melanjutkan pemeriksaan Peristiwa Pidana atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut Hingga atas,” ujarnya.
Sekadar informasi, sidang Didalam terdakwa Zarof Ricar Berencana dilanjutkan Ke Senin (3/3/2025). Sidang tersebut Didalam agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya Itu, Zarof Ricar meminta agar majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta membebaskannya Didalam tahanan atas Tindak Kejahatan pemufakatan suap Peristiwa Pidana Gregorius Ronald Tannur Hingga tingkat kasasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum Zarof Pada menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).
“(Meminta majelis hakim) Mengintroduksi terdakwa Didalam tahanan,” ucap Skuat penasihat hukum Zarof Hingga ruang sidang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Eksepsi Tak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan