Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra. FOTO/dok.SINDOnews
Hal ini mengingat Kepuasan Kemajuan ekonomi Indonesia yang masih Berjuang Bersama tantangan besar, ditambah Bersama fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja Ke Indonesia bekerja Ke sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk Ke daya beli Komunitas dan memperlambat Kemajuan Keadaan Ekonomi Negara.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan Dari LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN Akansegera berdampak lebih berat Ke Rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan, Rumah tangga Bersama penghasilan rendah Akansegera terbebani secara tidak proporsional, yang bisa memperburuk ketimpangan sosial yang sudah ada.
“Ke Samping Itu, kelas menengah yang tidak Merasakan proteksi sosial memadai Di Aturan pemerintah, seperti Bantuan Sosial Bagi Komunitas miskin atau tax holiday Bagi perusahaan besar, Akansegera Lebih terdesak. Mereka Akansegera merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Ini dapat mengarah Ke penurunan konsumsi dan melambatnya laju Kemajuan ekonomi,” ujar Manik Di keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, politik Retribusi Negara merupakan Topik yang sangat krusial dan sensitif. Retribusi Negara adalah uang yang dibayar Komunitas kepada Bangsa, dan Komunitas harus merasakan manfaat Di kontribusinya tersebut.
Walaupun daftar Produk Internasional yang dikenakan PPN 12% disebut hanya mencakup Produk Internasional mewah, kenyataannya banyak produk yang digunakan Dari Komunitas umum, seperti kuota Jaringan, bensin, dan produk lainnya, tetap terkena dampak Di Aturan ini. Hal ini, lanjutnya, Akansegera sangat membebani kelas menengah, termasuk Ke antaranya adalah generasi Z yang juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tidak tepat. Menurut BPS ada Di 9,5 juta orang Di kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah Dari 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang Memperoleh pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, kini Lebih tertekan. Sebagai Alternatif, kelompok Komunitas yang Berpeluang naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya Memperoleh pengeluaran Di Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan dan kesulitan Bagi bisa naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang peduli Pada Keadaan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa Retribusi Negara harus dilaksanakan Bersama prinsip keadilan dan tidak membebani kelompok yang paling rentan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap Aturan Retribusi Negara sejalan Bersama peningkatan layanan dan fasilitas publik yang lebih baik Bagi Komunitas.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda dan dikaji lebih mendalam. Pemerintah perlu kebijaksanaan dan memastikan bahwa Aturan Retribusi Negara yang diambil tidak merugikan kelompok Komunitas yang paling membutuhkan dan dapat menstabilkan ekonomi Bangsa secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami mendukung pemerintah memang harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Parpol yang sudah semestinya mendengarkan aspirasi Komunitas, penting juga Bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk Komentar konstruktif pemerintahan agar Membahas sebijak-bijaknya Aturan.” tutup Manik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang