KPK menjadwalkan pemanggilan Di politikus Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly, Jumat (13/12/2024) besok. FOTO/DOK.SINDOnews
“Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Tessa mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci Yang Terkait Bersama materi pemanggilan Yasonna. “Akan Tetapi Sebagai perkaranya belum bisa disampaikan,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar Yasonna Laoly dipanggil sebagai saksi Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Hukum buronan Harun Masiku. KPK sendiri telah Mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) Di Harun Masiku. Surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron Di 5 Desember 2024.
“Sebagai ditangkap dan diserahkan Hingga Kantor Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).
Di surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu Memperoleh tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Harun Masiku Memperoleh warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal Di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.
KPK menegaskan, siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti Di surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
Peristiwa Pidana Hukum ini bermula OTT suap Yang Terkait Bersama pergantian antarwaktu (PAW) anggota Wakil Rakyat 2019-2024. KPK Sesudah Itu menetapkan sejumlah Dugaan Pelaku termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara Di tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah Menyaksikan suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat Di tahun 2023. Akan Tetapi Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Panggil Yasonna Laoly Besok, Peristiwa Pidana Hukum Apa?