KPK menyita 40 bidang tanah yang diduga Yang Terkait Bersama gratifikasi dan TPPU Bersama Mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
Tessa Berkata, penyitaan tersebut Setelahnya dilakukan serangkaian penyidikan Ke 21-26 Juni 2024 Bersama memeriksa 37 saksi. Kata dia, Untuk pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bersama MA dan dugaan terjadinya TPPU.
“Bahwa penyidik Ke periode pemeriksaan tersebut (21 s.d 26 Juni 2024) dan sampai Bersama minggu Didepan telah dan Akansegera melakukan penyitaan Pada 40 bidang aset tanah yang diduga milik Dugaan Pelaku yang tersebar Hingga beberapa Daerah dan pulau-pulau Hingga Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Tessa Lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran Idr. “Estimasi nilai Bersama Hingga 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” ujarnya.
Tessa menambahkan, Yang Terkait Bersama penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan Akansegera melakukan pelang penyitaan Pada puluhan bidang tanah yang dimaksud.
Sebelumnya, KPK Menyusun penyidikan Peristiwa Pidana suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil Bersama pasal gratifikasi dan TPPU.
“Lantaran ditemukannya ada fakta-fakta hukum Terbaru berupa perbuatan Memperoleh gratifikasi dan TPPU Untuk jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Dugaan Pelaku,” kata Kepala Dibagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
TPPU Bersama M Adil berkisar puluhan miliar Idr. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya Hingga Untuk aset tanah dan bangunan. Regu penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti Lewat pemeriksaan saksi-saksi Di ini mulai terjadwal,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah