—
Pemilik sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua semestinya mengetahui bagaimana caranya mengklaim garansi yang diberikan penjual. Garansi adalah jaminan unit yang Anda terima sesuai standar, bila tidak maka bisa Merasakan ganti rugi.
Garansi ada banyak jenis dan masa berlaku. Ada produsen yang menawarkan perbedaan garansi unit keseluruhan, tetapi ada pula yang memecahnya menjadi beberapa Dibagian seperti mesin, bodi, sistem gerak dan lainnya.
Masa berlaku garansi juga berbeda-beda, bisa tiga tahun, lima tahun atau lebih Bersama itu. Perlu disadari pula jangka waktu ini umumnya bisa disetarakan penggunaan Melewati jumlah kilometer yang tertera Ke odometer.
Klaim garansi Di mana?
Misalnya Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda, pemilik yang Merasakan masalah Ke unit dapat mengajukan klaim garansi Di pihak jaringan bengkel resmi Honda atau AHASS. Pastikan sudah membaca dan memahami syarat dan Syarat garansi yang berlaku Sebelumnya mengajukan klaim Ke AHASS.
Garansi ini berlaku hanya Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda yang menjalani Penanganan rutin Ke bengkel resmi Honda atau AHASS Ke seluruh Indonesia, sesuai Jadwal Penanganan Berkala yang tercantum Untuk Literatur Servis. Jika Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda berpindah kepemilikan, garansi tetap dapat digunakan asalkan sesuai Syarat Untuk Literatur Servis.
Cara klaim
Anda bisa Berkunjung Di lokasi dealer AHASS terdekat dan jelaskan keluhan Anda Bersama jelas dan lengkap kepada service adviser.
Jangan lupa membawa kelengkapan surat dan dokumen seperti STNK dan Literatur servis. Service advisor Berencana memeriksa dokumen-dokumen ini dan Meneliti Situasi unit.
Service Adviser Berencana memberi tahu pemilik jika ada komponen yang harus diganti. Sesudah dilakukan perbaikan, Kendaraan Bermotor Roda Dua Berencana dikembalikan kepada konsumen.
Jenis garansi
Garansi Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda terdiri Bersama mesin (Di 3 tahun atau 30.000 kilometer), rangka dan sistem kelistrikan (1 tahun atau 10.000 kilometer), komponen PGM-FI (5 tahun atau 50.000 kilometer).
Garansi hanya berlaku Bagi penggantian atau perbaikan suku cadang yang rusak yang diakibatkan produsen, seperti Kesalahan Individu proses produksi, Kesalahan Individu bahan atau material produk dan Kesalahan Individu konstruksi.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tak Banyak yang Tahu, Berikut Cara Klaim Garansi Kendaraan Bermotor Roda Dua Rusak