Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah Memberi keringanan berupa pembebasan seluruh pokok Pajak Lainnya, denda Pajak Lainnya, serta denda tunggakan Jasa Raharja hingga 30 Juni.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Warga Jateng Manfaatkan Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan