Revisi Aturantertulis DKJ disepakati menjadi undang-undang Untuk Pertemuan Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Ke Ruang Pertemuan Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
Penetapan revisi Aturantertulis DKJ menjadi undang-undang disepakati Untuk forum Pertemuan Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Ke Ruang Pertemuan Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
“Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan Aturantertulis Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Lokasi Khusus Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi Aturantertulis?” tanya Adies yang langsung disambut seruan “setuju” Bersama para peserta Pertemuan.
Sebelumnya dibawa Ke Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat, pemerintah telah menyepakati usulan revisi Aturantertulis DKJ yang diusulkan Wakil Rakyat. Pejabat Tingginegara Untuk Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui usulan revisi Aturantertulis tersebut diproses sesuai Bersama mekanisme yang berlaku.
“Tentu kami juga berharap Bersama pemerintah, proses ini Lantaran tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera Bisa Jadi Sebagai kepastian,” kata Mendagri Di Pertemuan kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat RI, Senin (18/11/2024).
Tito menjelaskan pasal yang diubah diperlukan guna Memberi kepastian hukum Pada transisi penyelenggaraan pemerintahan Ke Jakarta nantinya. “Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan Sebagai Menyusun Jakarta lebih siap Berjuang Bersama perubahan ekonomi, sosial, Kearifan Lokal Global, politik, dan lain-lain apabila ibu kota dipindahkan Ke IKN,” ucap Tito.
Bersama adanya perubahan regulasi itu, kata Tito, bisa Memberi penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota Bangsa sepanjang belum ditetapkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Kota Bangsa Bersama Jakarta Ke IKN.
“Sekaligus nomenklatur DKJ Sesudah tidak menjadi DKI. Nadi bukan menjadi ibu kota nanti Karena Itu nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan Sebagai Memberi kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” katanya.
Berikut ini empat pasal tambahan Di revisi Aturantertulis DKJ:
1. Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Lokasi Khusus Jakarta yang terpilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 Akansegera dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lokasi Khusus Jakarta.
2. Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 Sebagai Lokasi pemilihan Jakarta Akansegera dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Lokasi Khusus Jakarta.
3. Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Wakil Rakyat RI) yang terpilih Sebagai Lokasi pemilihan Jakarta Akansegera tetap menjabat sebagai anggota Wakil Rakyat RI Sebagai Lokasi pemilihan Provinsi Lokasi Khusus Jakarta.
4. Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Lokasi Republik Indonesia (Dewan Perwakilan Daerah RI) yang terpilih Sebagai Lokasi pemilihan Jakarta Akansegera Disorot sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Sebagai Lokasi pemilihan Provinsi Lokasi Khusus Jakarta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wakil Rakyat Sepakat RUU DKJ Disahkan Karena Itu Undang-Undang