Jakarta, CNN Indonesia —
Viral Di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pengemudi Kendaraan Pribadi diberhentikan polisi Di melaju Di jalan tol Jakarta. Pengemudi diminta memperlihatkan surat-surat kendaraan, tapi uniknya polisi tersebut turut meminta Menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta.
Hal ini lantas menyulut perdebatan Di Pemakai Kendaraan Pribadi yang diberhentikan tersebut.
“Loh saya sudah berikan SIM,” kata seseorang yang diduga Kelompok Pemakai Kendaraan Pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Maksud saya SIM yang Jakarta, SIM A,” ucap polisi itu menimpali.
Pemakai Kendaraan Pribadi tersebut lalu makin heran Di petugas, terlebih ia merasa tak melakukan Kesalahan Individu apapun Di melaju Di jalan bebas hambatan itu.
“Bapak hanya menghambat perjalanan kami,” kata Pemakai Kendaraan Pribadi itu lagi.
SIM merupakan dokumen resmi yang Menyediakan hak kepada seseorang mengemudikan kendaraan bermotor baik itu roda dua ataupun empat Di jalan raya.
Cara pakai SIM juga tak dilandasi Daerah, sebab SIM yang Anda punya berlaku nasional Di seluruh jalanan Indonesia, Malahan kini sah digunakan Di delapan Negeri Asia Tenggara.
Di Di Itu SIM juga berfungsi sebagai identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat secara fisik dan mental Di memahami aturan lalu lintas, serta Memiliki Kemahiran Di mengemudikan kendaraan bermotor.
[Gambas:Instagram]
Penjelasan Polda Metro Jaya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan polisi itu, Aiptu T.T, telah diperiksa Paminal BidPropam Polda Metro Jaya. Sesudah diperiksa tak ditemukan adanya Kartu Merah.
Menurut dia, anggotanya Memahami data kendaraan yang digunakan pengemudi diduga Memiliki pelat nomor/TNKB tak sesuai. Pelat nomor yang digunakan seharusnya dipakai kendaraan lain.
“Sesudah didalami, ternyata itu kendaraan sudah mutasi, pindah nama, dan memang betul TNKB yang digunakan sesuai Di kendaraan yang sekarang, Sesudah Sebelumnya Itu nomor tersebut terpasang Di kendaraan yang lain,” ujar Komarudin Di Jakarta, Jumat (18/7), disitat Di detik.com.
Lalu dikatakan pengemudi sempat Menunjukkan SIM yang tak sesuai seperti dikeluarkan Polri. Hal ini membuat anggota Polri itu mengembalikan SIM Hingga pengemudi.
“Anggota menghentikan, Lalu menanyakan surat-surat dan diberikan, termasuk salah satunya diberikan SIM. Akan Tetapi, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan Di Polri. Maka dikembalikan Di anggota,” kata Komarudin.
“Lanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan Di Polri. Maka diluruskan, SIM A. Di Sebab Itu, Kesalahan Individu Di sini adalah Kesalahan Individu anggota Di menyampaikan, yang keburu atau terlanjur tertangkap atau terekam Di Lensa. Dan itulah yang diviralkan. Maksud Di anggota itu adalah SIM yang dikeluarkan Di Polri,” jelas dia.
Menurut Komarudin, anggotanya ragu Di SIM yang diserahkan pengemudi lantaran Memiliki perbedaan mencolok Di warnanya biru tak seperti dikeluarkan Polri.
“Di Di itu malam hari, anggota kami tidak begitu jelas melihat SIM, hanya bentuknya memang hampir sama, ukurannya hampir sama. Akan Tetapi, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan Di POM TNI Sebagai mengendarai kendaraan dinas TNI,” ucap dia.
Komarudin mengatakan sudah mengundang pengemudi Sebagai Menyediakan klarifikasi atas SIM yang dimiliki. Kata dia bila ada hal yang dirugikan anggotanya maka Berencana diberikan tanggung jawab.
“Hari ini kami turunkan Regu Sebagai mencari tahu identitas Di pengendara. Kami ingin tahu SIM apa sih,” pungkasnya.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Polisi Minta ‘SIM Jakarta’, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya