Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi keputusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Vihara Amurva Bhumi Pada penyerobotan lahan Ke lokasi. Ini merupakan kado indah menjelang Imlek 2025. Foto: Ist
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi keputusan MA. Baginya ini merupakan Unggul yang indah.
“Kami Merespons Positif keputusan ini sebagai langkah maju Untuk menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman Untuk semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting Sebagai menjaga keharmonisan Ke Kelompok,” ujarnya, Senin (27/1/2025).
Sebelumnya Itu, konflik Di Vihara Amurva Bhumi Di pihak swasta menyita perhatian sejumlah pihak. Tidak hanya Pemprov Jakarta, Kepala Negara Ke-7 RI Jokowi hingga Kementerian ATR/BPN Justru berulang kali memediasi Perkara Pidana Hukum itu hingga akhirnya tembus Ke MA.
Justru Untuk penelusuran, dugaan mafia terungkap ketika usia vihara mencapai ratusan tahun. Karenanya, pria yang menjabat anggota Komisi D DPRD Jakarta itu juga melihat keputusan tersebut Menyediakan rasa keadilan dan menjadi kejelasan hukum serta tonggak penting mencegah terjadinya Perkara Pidana Hukum serupa Ke masa mendatang, khususnya yang berkaitan Di tempat ibadah agama apa pun.
Kevin berharap Perkara Pidana Hukum ini menjadi contoh baik agar tidak ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah Ke mana pun berada.
Pengakuan khusus diberikan kepada Regu hukum Indra Gunawan dan Regu, serta Kementerian Agama, terutama Dirjen Bimas Buddha Supriyadi. Pembimas Suliarna dan Penyelenggara Bimas Buddha Jakarta yang ikut mendukung sekaligus mengawal penyelesaian Perkara Pidana Hukum ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Wakil Pembantu Kepala Negara ATR/BPN Raja Juli Antony beserta jajarannya yang telah Menyediakan perhatian besar Pada Perkara Pidana ini,” ucapnya.
Kevin melihat keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting Sebagai terus memperkuat keadilan dan toleransi Ke Indonesia Supaya setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah Di Tenteram dan damai.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis Untuk Putusan No 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan MA Di 14 November 2024.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Vihara Amurva Bhumi Berhasil Kasasi Ke MA, Kevin Wu: Kado Indah Jelang Imlek