loading…
Pemerintah bakal mengatur sistem pengupahan hingga jaminan sosial Untuk para pekerja Jalur Digital seperti ojek online, hingga kurir paket Di Undang-undang (Undang-Undang) Pelindungan Ketenagakerjaan. Foto/Dok
Ri KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pengaturan soal status pekerjaan para pekerja Hingga Jalur Digital Akansegera diatur lebih rinci Melewati Peraturan Pemerintah, sebagai aturan turunan Undang-Undang Mutakhir tersebut.
“Untuk pekerja Jalur Digital ada cantolan yang dimasukan Di Undang-Undang ini, pasalnya ada. tetapi pengaturan Bersama Detail, diatur Di peraturan pemerintah,” ujarnya Di konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: 9 Nilai Penting Di Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang Mutakhir Disahkan Wakil Rakyat
Adapun Peraturan Pemerintah tersebut, kata Said Iqbal, Akansegera mengatur soal sistem pengupahan para pekerja mitra Hingga Jalur Digital, hingga jaminan sosial yang berhak diterima Bersama para pekerja Hingga sektor Jalur Digital.
“Misalnya jaminan sosialnya harus apa saja, berapa upahnya, itu Akansegera diatur Di Peraturan Pemerintah,” kata Said Iqbal.
Tenaga kerja Jalur Digital yang mencakup ojek online hingga kurir paket diatur tersendiri Di BAB tersendiri Ke Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Undang-Undang tersebut mengatur karakteristik yang menjadi cakupan tenaga kerja Jalur Digital Antara lain, bersifat fleksibel Bersama sisi waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja, dan sistem imbalan berdasarkan penyelesaian tugas, sistem Metode Gadget Lunak dan insentif atau bonus Penampilan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Upah Ojol hingga Kurir Bakal Diatur Pemerintah, Ada Cantolan Hingga Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan











