Kupang –
Ke Kupang, ada satu tugu yang dibangun Sebagai menjadi saksi bisu pembakaran jenazah tentara Jepang yang gugur Di Konflik Bersenjata. Bagaimana kisahnya?
Tidak sedikit situs bersejarah peninggalan zaman Konflik Bersenjata Dunia II Ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kini dijadikan objek wisata.
Salah satunya adalah Tugu Jepang Ke Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Tetapi, berdasarkan pantauan langsung Ke lokasi, tugu Jepang itu kini terkesan tidak terawat.
Beberapa pondok mengelilingi tugu tersebut. Ke Di Itu, sebagian pagar besi tugu juga sudah mulai rusak dan nampak tidak dipelihara Di baik.
Tugu Jepang Ke Kupang dibangun Dari 1943. Tugu ini difungsikan Sebagai tempat pembakaran jenazah tentara Jepang yang meninggal Di Konflik Bersenjata.
Almarhum Sersan Mayor TNI (Purn) Filipus Mabikafola menjadi saksi sejarah pembangunan Tugu Jepang itu. Anak Filipus, Anselmus Mabikafola (66), mengisahkan pembangunan Tuju Jepang berdasarkan cerita ayahnya.
“Pembangunan tugu itu setahun Setelahnya Jepang masuk Indonesia. Tugu itu dikerjakan Dari orang pribumi Di pengawasan ketat tentara Jepang, ini diceritakan bapak,” ujar Anselmus.
Anselmus mengungkapkan ayahnya adalah pensiunan tentara yang bekerja Ke Dinas Metode Umum Angkatan Udara RI. Ayahnya Di itu ditugaskan Sebagai menjaga tugu tersebut.
“Almarhum ayah saya dulunya dipercaya Sebagai menjaga tugu itu usai Konflik Bersenjata berakhir,” terangnya.
Tugu yang berbentuk persegi empat Di 17 anak tangga itu menampilkan sejumlah nama-nama tentara Jepang yang jenazahnya dibakar Ke lokasi tersebut.
“Sebelumnya Itu ada marmer yang bertuliskan nama-nama tentara. Tetapi disayangkan, marmer itu hilang dicuri orang,” kata Anselmus.
Rombongan veteran tentara Jepang pernah Melakukan Kunjungan Ke situs Tugu Jepang itu Ke 1983. Mereka melakukan ritual penyembahan dan penghormatan Di membakar kemenyan mengelilingi situs itu.
Tugu Jepang kini telah dijadikan sebagai cagar Kearifan Lokal Dunia Dari Balai Pelestarian Cagar Kearifan Lokal Dunia Provinsi Bali, Area Kerja Prov. Bali, NTB, dan NTT. Penetapannya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Kearifan Lokal Dunia.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tugu Ini Karena Itu Saksi Tempat Pembakaran Jenazah Tentara Jepang Di Konflik Bersenjata