loading…
Mendag Budi Santoso Untuk penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 Di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025). FOTO/Ist
Pejabat Tingginegara Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, hadir Untuk Aksi Keluhan Masyarakat penyegelan sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.
Mendag Budi Santoso menyampaikan apresiasinya Pada kerja sama Di Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri Untuk menindaklanjuti aduan Komunitas Yang Terkait Di dugaan kecurangan Di SPBU. Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan Sebagai mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal Di seluruh Indonesia.
“Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan Di takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, Sebab ini merugikan Komunitas. Pemerintah Akansegera bertindak tegas Sebagai melakukan tindakan setiap Kartu Merah yang dilakukan Dari pengusaha,”ungkapnya Melewati keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).
Sambil Itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi. “Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik Di PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau Mengurangi takaran BBM yang dibeli Dari konsumen Pemakai BBM,” jelas Nunung.
Nunung juga menambahkan kepolisian Akansegera terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen. “Pada penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang Di dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian Bagi Komunitas. Semoga ini bisa menjadi shock therapy Bagi pengusaha SPBU Sebagai tidak melakukan kecurangan-kecurangan lagi Sebab cepat atau lambat kami pasti Akansegera menemukan kecurangan itu dan Akansegera kita tindak tegas,”tegasnya.
Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan Standar BBM yang diterima Komunitas. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar Syarat dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu Membeberkan Peristiwa Pidana Hukum ini,” ujar Heppy.
Heppy menambahkan, sebagai bukti keseriusan Pertamina membenahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 Akansegera dialihkelola Dari Pertamina Ritel, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini menurutnya Sebagai memastikan bahwa konsumen Menyambut layanan prima Untuk SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai Di SOP yang telah diatur perusahaan.
“Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat Menyediakan rasa percaya dan aman Di konsumen Sebagai bertransaksi Di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran,” tambahnya.
Sebagai mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif Di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kemendag membekali pengetahuan Regu Di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan Standar Di lapangan. Heppy menambahkan, jika Komunitas menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai Di SPBU,Sebagai melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal Di Bogor