“Hari ini kita berangkat Untuk keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Hingga penjara Bersama Putusan penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana Bersama tuduhan Kejahatan Keji dan pemerkosaan dan mereka masuk Hingga penjara itu Lantaran salah satunya ada kesaksian yang disampaikan Bersama Aep dan Dede,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dedi Mulyadi Hingga Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7/2024).
Dedi menjelaskan, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana Untuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, Untuk menguji kesaksian Aep dan Dede. “Ini adalah Pada Untuk cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Hingga penjara, Setelahnya Pegi Setiawan terbebas Lewat putusan praperadilan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Hingga Bareskrim