Dirjen PHU soal Alokasi Tambahan Kuota Haji: Tidak Ada Jual Beli Kuota!/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews
Indonesia tahun ini Merasakan 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 Perundang-Undangan No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. Ke Samping Itu, Ri Joko Widodo Pada berkunjung Ke Arab Saudi Ke Oktober 2023 Merasakan tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial Sebab Mutakhir kali pertama Indonesia Merasakan kuota tambahan sebanyak itu.
Pasal 9 Perundang-Undangan No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur Dari Pembantu Presiden Tim Menteri Agama. Kuota tambahan itu Lanjutnya dialokasikan 10.000 Sebagai jemaah haji reguler dan 10.000 Sebagai jemaah haji khusus. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Pada pembahasan awal Bersama Panitia Kerja Lembaga Legis Latif, jumlahnya masih 221.000. Ke Ditengah jalan ada informasi hasil kunjungan Ri, Indonesia Merasakan special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Di Coffee Morning Sukses Haji 2024 Ke Jakarta, Senin (15/7/2024).
Hilman mengaku, Dari Sebelumnya ada kuota tambahan, pihaknya sudah Membahas Bersama Arab Saudi Yang Berhubungan Bersama kepadatan Ke Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi Di 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul Ke hotel, Sebagai Memangkas kepadatan Ke Mina. Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri Di rombongan, tidak menginap Ke tenda Mina, tapi kembali Ke hotel Ke Makkah, khususnya yang Didekat Bersama jamarat.
Di perkembangan Lanjutnya, tambahan kuota 20.000 Merasakan approval (persetujuan) Di Kementerian Haji dan Umrah Saudi Ke 8 Januari 2024, Bersama alokasi 10.000 Sebagai haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang Di MoU yang ditandatangani Dari Pembantu Presiden Tim Menteri Agama RI dan Pembantu Presiden Tim Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang Setelahnya Itu menjadi landasan Kemenag Di menyiapkan layanan.
Merasakan kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Akan Tetapi, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama Sebagai berpikir keras, mulai Di skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik Ke tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah Merasakan tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya Itu, Kemenag pernah Merasakan tambahan kuota 10.000 Ke 2019, dan 8.000 Ke musim haji 2023. “Lalu tahun ini Merasakan tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.
Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi Mengintroduksi Aturan Mutakhir tentang pembagian zona (zonasi) Ke Daerah Mina. Aturan yang terbit Ke Desember 2023 ini membagi kawasan Mina Di lima zona. Dua zona Ke Didekat kawasan Jamarat (zona yang Di ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat Ke Daerah Setelahnya terowongan Mu’aishim, Di zona lima Ke Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Lebihterus Didekat Bersama jamarat (tempat lontar jumrah), Lebihterus mahal biayanya.
“Setelahnya dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses Kesepakatan penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah Di Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Jual Beli Kuota!