Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim membongkar Perkara Hukum Hukum tindak pidana pekerja seks 19 anak, yang dijual Lewat media sosial X dan telegram. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Palupi mengungkapkan, sebagian besar orang tua Justru saudaranya mengetahui, bahwa sang anak menjalani pekerjaan tersebut.
“Sebetulnya orang tua itu kan ada yang tau, bahwa anak tersebut itu misalnya kaya open BO gitu kan, itu ternyata tahu, Justru ada yang mengaku bukan orang tuanya, Justru sebenarnya orang tuanya, Bersama Sebab Itu tuh sudah tahu orang tuanya,” kata Palupi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Sebagai itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pihaknya Berencana mendalami keterlibatan para orang tua Untuk Perkara Hukum Hukum prostitusi anak tersebut.
“Sebagai keterlibatan orang tua masih didalami, masih Untuk proses penyidikan, anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Dani mengatakan, sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan Bersama muncikari Lewat media sosial, 19 Hingga antaranya merupakan anak Hingga bawah umur.
“Pada ini Sebagai kategori perempuan Hingga bawah umur yang ditawarkan itu Mutakhir teridentifikasi 19 orang,” kata Dani Pada konferensi pers Hingga Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Akan Tetapi Dani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, dan memastikan berapa jumlah anak Hingga bawah umur Untuk Perkara Hukum Hukum tersebut.
“Kita cek Bersama data-data Yang Terkait Bersama Bersama anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan Justru masih Untuk proses pendalaman Sebagai mengidentifikasi Bersama penyidik direktorat tindak pidana siber,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terungkap! 19 Anak Pekerja Seks lewat Medsos Ternyata Diketahui Orang Tuanya