Kejagung tak menemukan fakta keterlibatan Pembantu Kepala Negara BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Adaro Giribaldi ‘Boy’ Thohir Untuk Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan Energi mentah dan produk kilang Ke PT Pertamina. Foto: Dok SINDOnews
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Regu penyidikan Jampidsus menyangkal informasi Ke berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy Untuk Perkara Hukum Hukum yang merugikan Bangsa Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
“Nggak ada informasi fakta soal itu,” ujar Harli Ke Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung menyayangkan informasi-informasi yang tersaji Ke publik Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum Energi mentah dan produk kilang tersebut, Akan Tetapi tak berbasis fakta-fakta penyidikan.
Dia menegaskan penyidikan Penyuapan yang dilakukan Regu Jampidsus berbasis fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Hingga Di ini Untuk Perkara Hukum Hukum tersebut tak menemukan hubungannya Di Erick maupun Boy.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy Ke Perkara Hukum Hukum Energi Mentah Pertamina