Lembaga Proses Hukum Tipikor Memperkenalkan sejumlah ahli Untuk sidang Perkara Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Tol MBZ beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang Permintaan yang Akansegera berlangsung minggu Di.
“Harapannya dituntut bebas Lantaran Untuk fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM Untuk dugaan Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Wardhani dan Aria, Sabtu (6/7/2024).
Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut Merasakan Permintaan bebas Untuk hukuman pidana. Pertama, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa Lantaran tidak adanya bukti persekongkolan Ke Antara terdakwa. Samping Itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa Bersama para saksi yang dihadirkan Dari JPU.
“Justru terungkap Untuk fakta persidangan, sejumlah terdakwa Untuk dugaan Perkara Pidana Hukum ini Mutakhir mengenal satu sama lain Ke Untuk Kendaraan Pribadi tahanan,” imbuh mereka.
Mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang Negeri, Wardhani menyebutkan, Untuk fakta persidangan juga sudah terbukti tidak adanya kerugian Negeri yang ditimbulkan Untuk proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal Untuk para pemegang sahamnya dan juga pinjaman Untuk bank.
“Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan Untuk persidangan juga telah menyebutkan proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yang tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas Negeri yang digunakan Agar sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian Negeri yang ditimbulkan,” imbuh Wardhani.
Lalu, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian Negeri ternyata tidak mendasarkan Di perhitungan volume keseluruhan jembatan, Sambil Itu Untuk fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume Tetapi tidak dapat diklaim kontraktor Lantaran Perjanjian proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).
Sambil Itu, Aria menekankan, proses lelang pengadaan Sebagai Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai Bersama aturan. Ke Untuk proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah Merasakan uang maupun janji apa pun Untuk pihak mana pun termasuk para peserta lelang.
“Baik Untuk DD maupun YM tidak pernah bermasalah Untuk sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat Kartu Kuning hukum. Justru keduanya pernah Merasakan bintang Pengakuan Di masa purnabaktinya,” tutup Aria.
Diberitakan Sebelumnya, JPU Akansegera membacakan Permintaan Pada para terdakwa sidang dugaan Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan Tol MBZ Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Rabu, 10 Juli 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negeri