loading…
Taeil, mantan anggota NCT divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas Peristiwa Pidana pemerkosaan. Putusan dijatuhkan Bersama Divisi Pidana Hingga-26 Lembaga Proses Hukum Distrik Pusat Seoul. Foto/Soompi
Dilansir Untuk Koreaboo, Kamis (10/7/2025), Taeil hadir langsung Ke ruang sidang dan langsung ditahan usai majelis hakim membacakan Putusan.
Dua rekan Taeil yang turut terlibat Untuk Peristiwa Pidana yang sama juga dijatuhi hukuman serupa. Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan menjalani Langkah rehabilitasi Tindak Kekerasan seksual Pada 40 jam, membuka informasi pribadi mereka Hingga publik.
Tak hanya itu, Taeil juga dilarang bekerja Ke institusi yang berhubungan Bersama anak-anak dan remaja Pada 5 tahun Hingga Didepan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Peristiwa Pidana Pemerkosaan Taeil Mantan NCT, Diduga Direncanakan
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Taeil Mantan NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Peristiwa Pidana Pemerkosaan, Langsung Ditahan