—
Keikutsertaan BPJS Kesejajaran dan JKN menjadi syarat Sebagai memperpanjang SIM A, B dan C Untuk uji coba mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.
Ada tujuh Daerah provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM Bersama syarat pemegang BPJS aktif yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat tersebut diatur Ke Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini adalah tindak lanjut Untuk Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejajaran Nasional. Tujuannya Sebagai Memperbaiki jumlah Pemakai JKN.
Di ini, Disekitar 63 juta Untuk 270,4 juta peserta tercatat Memiliki status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan kartu BPJS Kesejajaran Akansegera menjadi syarat Di Komunitas hendak memperpanjang SIM.
Bukti kepesertaan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Hingga seluruh Satpas Hingga Polda Daerah.
“Pertama Bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Lewat kanal layanan WA BPJS Kesejajaran 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Bersama NIK,” ujarnya kepada wartawan Ke Juni lalu.
Jika status BPJS Kesejajaran tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Dari Komunitas. Akan Tetapi SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya Komunitas Akansegera diminta Sebagai Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Langkah rehab/cicilan iuran BPJS.
“Sebagai nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Hingga BPJS,” jelasnya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi Setelahnya proses pengecekan BPJS Kesejajaran selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama Bersama fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat Untuk Ahli Kebugaran yang bermitra Bersama Satpas tersedia pula Bersama lakukan tes Kesejajaran Hingga Satpas, Simling, atau SIM corner. Sebagai perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh Lewat situs atau Gadget Lunak e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi Setelahnya ikuti uji tes secara langsung Hingga Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan Bersama daring ePPsi SIM atau Gadget Lunak ePPSi SIM.
– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung Di Melakukan Kunjungan Hingga Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi Bersama situs
Sebelumnya Mabes Polri Akansegera menerapkan aturan Mutakhir yang mewajibkan BPJS Kesejajaran sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024