loading…
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan Lembaga Legis Latif RI beljm Memperoleh surat Kepala Negara (surpres) Bagi Merundingkan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Foto/Dok.SindoNews
Ia pun Mengungkapkan, pihaknya masih fokus Merundingkan revisi Kitab Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini Hingga Komisi III belum ada. Kita masih fokus Hingga KUHAP,” terang Hinca Pada ditemui Hingga Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat dikutip Selasa (25/3/2025).
Lebih Jelas, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III Lembaga Legis Latif Berencana Merundingkan RUU Polri secara terbuka dan transparan bila sudah ada perintah Di pimpinan Lembaga Legis Latif. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga Pada membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk Hingga kami, kami juga Berencana melakukan hal yang sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai Di Tindak Kejahatan yang besar dulu, ingat Tindak Kejahatan Sambo? Sampai Tindak Kejahatan kecil yang ini tadi Tindak Kejahatan membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Karena Itu sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas Hingga Komisi III percayakan lah, kami semua Hingga Komisi III terbuka, kapan saja, sama Di KUHAP ini,” imbuhnya.
Pada disinggung kans Merundingkan RUU Polri usai Merundingkan RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia hanya menerangkan bahwa RUU Polri bukan inisiatif Di Lembaga Legis Latif.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan bukan inisiatif Di kita. Sebab itu yang saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Surpres RUU Polri Belum Diterima Lembaga Legis Latif, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!