loading…
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut SP3 Peristiwa Pidana Hukum Konawe Utara terbit Di 17 Desember 2024. Foto/SindoNews
“Sesudah Lewat serangkaian proses ekapose Hingga tahun 2024, Peristiwa Pidana ini diputuskan Untuk dihentikan, Didalam menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah Lewat upaya optimal Di penyidikan yang panjang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12/2025).
Di Peristiwa Pidana tersebut, disangkakan pasal kerugian Bangsa dan suap. Menurut Budi, Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian keuangan Bangsa.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan KPK Memutuskan SP3 Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyuapan Izin Tambang Hingga Konawe Utara
“Di surat BPK disampaikan bahwa KN tidak bisa dihitung Lantaran tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan Bangsa/Lokasi, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk Di lingkup keuangan Bangsa,” ujarnya.
“Maka jika terjadi penyimpangan Di proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan Bangsa sebagaimana dimaksud Di pasal 2 dan pasal 3 Perundang-Undangan Tipikor. Sedangkan Untuk sangkaan pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SP3 Peristiwa Pidana Hukum Konawe Utara Terbit 17 Desember 2024











