Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdi Rahmat menegaskan, dampak judi online tidak main-main. Foto/Ilustrasi/Aldhi Chandra
Adapun disorientasi nilai keluarga berupa pembenaran nilai-nilai buruk judi online seperti pembenaran jalan pintas, kecanduan, tidak rasional. Disfungsi terutama berupa dampak buruk Di ekonomi keluarga dan terganggunya fungsi Belajar atau sosialisasi Untuk keluarga.
“Di level Kelompok, jika dibiarkan Berencana terjadi benturan nilai dan norma sosial, Di nilai dan norma yang menjadi rujukan dan panutan Di nilai dan norma yang dihadirkan Di judi online,” tuturnya dikutip Senin (8/7/2024).
Sebab alasan itulah, Abdi menilai perlu penguatan kontrol sosial bekerja sama Di Kelompok Di berbagai level. Di level keluarga (fungsi Belajar), Di level komunitas butuh sosialisasi Lewat ruang-ruang pertemuan Kelompok seperti RT/RW, forum-forum keagamaan, dan sekolah.
“Dan Di level Negeri berupa penegakan hukum dan pemberantasan judi online,” ucapnya.
Dia juga meminta Satgas Pemberantasan Judi Online bekerja secara konsisten. Dirinya yakin jika satgas bekerja konsisten Untuk penegakan hukum, pemberantasan judi online Berencana efektif.
“Satgas judi online, kalau murni penegakan hukum dan dilakukan Di konsisten tentu Berencana membantu pemberantasan judi online. Bila judi online sudah mengarah, menjadi crime economy yang menjadi sumber daya kekuatan kelompok tertentu, tentu Satgas tersebut Berencana menjadi macan ompong atau lips service belaka,” pungkasnya.
Diketahui, Ri Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Sedangkan anggota terdiri Untuk unsur Kementerian Agama, Kementerian Belajar Kebudayaan Kajian dan Keahlian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Untuk Negeri.
Lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di Di Itu juga ada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah Di beberapa Area juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online Lebihterus efektif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sosiolog UNJ Ungkap Dampak Buruk Judi Online