SIM Format Mutakhir Tahun Ini, Simak 4 Perubahannya

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Memperkenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format Mutakhir mulai tahun ini. SIM Mutakhir ini Untuk memudahkan petugas mendeteksi User kendaraan roda dua atau lebih.

SIM Didalam format Mutakhir ini dimulai Didalam penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, penambahan logo hingga penerapan SIM C1. Berikut perubahan SIM tahun ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjang SIM pakai BPJS Keadaan

Perubahan SIM tak hanya Di bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, Korlantas Polri juga sudah mulai menerapkan syarat Mutakhir yakni kepesertaan aktif BPJS Keadaan sebagai dokumen pelengkap Di membuat SIM Mutakhir atau perpanjangan.

Kepengurusan SIM menyertakan BPJS Keadaan Di ini masih Untuk tahap uji coba Di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat syarat BPJS Keadaan itu diatur Untuk Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Keadaan Nasional Untuk Memperbaiki jumlah User JKN.

SIM pakai NIK berlaku Juli 2024

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format Mutakhir SIM terintegrasi NIK itu berlaku sudah Sebelum Juli 2024.

Warga yang sudah Memperoleh SIM tidak perlu melakukan apa pun Untuk Merespons perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Berencana terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

Logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Di SIM

Selain data SIM selaras NIK seperti tertera Di KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, ada pula perubahan desain berupa penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi Di Pada sudut kanan SIM.

Hal ini Untuk mendukung penggunaan SIM Di luar negeri yang sudah berlaku Di semua Negeri Asia Tenggara.

Moge dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik pakai SIM C1

Di Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri Memperkenalkan SIM C1 Untuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Didalam kapasitas mesin 250-500 cc. Hal ini merupakan yang pertama diterapkan Sebelum muncul aturan Mutakhir tentang pembagian klasifikasi SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C, C1 dan C2.

Pembedaan SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C1 gunanya Untuk menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas mesin besar, Agar risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

SIM C1 diperuntukkan Untuk User yang Sebelumnya telah Memperoleh SIM C Untuk durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 Di seluruh Satpas Di Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Format Mutakhir Tahun Ini, Simak 4 Perubahannya