loading…
Para terdakwa Peristiwa Pidana judi online (judol) oknum pegawai Komdigi Ke Ruang Sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Foto/Ari Sandita
Sidang Permintaan tersebut seharusnya digelar Pada dua klaster terdakwa, yakni klaster mantan pegawai Komdigi dan klaster agen situs judol. Tetapi, JPU belum siap Supaya hakim menunda persidangan beragendakan Permintaan tersebut sepekan Ke Didepan.
“Belum siap, Yang Mulia. Satu minggu, Yang Mulia,” ujar Jaksa Ke persidangan, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: 571 Ribu Rekening Penerima Bantuan Pemerintah Terindikasi Dipakai Sebagai Judi Online
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kedua klaster terdakwa tersebut adalah Parulian Manik, kedua klaster kedua tersebut menjalani sidangnya secara bergantian Ke Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan.
“Penuntut umum belum siap, Menyediakan kesempatan penuntut umum menyiapkan Permintaan, sidang kita tunda Ke hari Rabu ya, 16 Juli 2025. Terdakwa kembali Ke tahanan sidang selesai dan ditutup,” kata Hakim Parulian Manik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Permintaan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Karena Itu Pekan Didepan